Kamis, November 06, 2008

PERNIKAHAN DINI



Menyikapi perkawinan Syekh Puji dengan Ulfa, rasanya terlalu mencampuri urusan pribadi orang, sepertinya kurang kerjaan saja. Lucu, sepertinya mempopularitaskan diri kembali dengan mendompleng ketenaran orang.
Kalau memang mau mempermasalahkan, banyak tuch kasus – kasus pernikahan dini di daerah – daerah kantong – kantong kemiskinan di negeri ini. Sebut saja seperti di daerah kabupaten Indramayu, berapa banyak kasus pernikahan dini di sana. Ironisnya bahwa Indramayu sangat dekat dengan Jakarta dibandingkan dengan Bedono kabupaten Semarang. Dan belum pernah terdengar dan dimuat secara gencar di media massa seheboh seperti kasus Syech Puji dengan Ulfa.

Apalagi diantara keduanya sudah saling mencintai. Kedua orang tuanya juga merestui, terdapat saksi, sah secara hukum Islam.
Kalau memang dianggap tidak sah dan merugikan pihak perempuan, mengapa hanya kasus Syech Puji dengan Ulfa saja yang beritanya hangat dan dimuat di halaman muka beberapa media cetak.

Lalu mengapa juga terdapat klausula pengabsahan yang bunyinya menyebutkan “berlaku sah bagi yang belum berusia 18 tahun tetapi sudah pernah menikah”
berarti pernikahan dibawah umur diperkenankan dong!

Tidak ada manfaatnya meributkan hal yang sepertinya tidak perlu untuk dibicarakan di tempat umum.
Buang – buang tenaga, waktu dan pikiran.
Buang – buang tempat halaman di media cetak, merugikan pelanggan.
Yang kreatif dikit dong………kaya posting di blog gitu..... :)

Neq………





gambar : www.ziebem2.multiply.com


Tidak ada komentar: